1. Jelaskan dalil disyareatkannya Haji? jelaskan pengambilan hukum dari dalil

Berikut ini adalah pertanyaan dari santibudiarti09 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Jelaskan dalil disyareatkannya Haji? jelaskan pengambilan hukum dari dalil tersebut!2. Apa Bedanya antara rukun haji dan wajib haji ? Jelaskan disertai dengan dalil mendukung pendapat saudara! 3. Jelaskan 3 istilah Haji yaitu Qiran, Ifrad dan tamattu' serta jelaskan pula perbedaan pelaksanaannya?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 97).

2.Rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji. Jika tidak dikerjakan, maka hajinya tidak sah. Sedangkan wajib haji adalah kegiatan yang harus dilakukan pada saat ibadah haji, yang jika tidak dikerjakan, maka penunai haji harus membayar dam (denda)

Dalil: (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam." (QS. Ali Imran: 97).

3.Dari ketiga macam-macam haji ini yang membedakan adalah pelaksanaannya. Haji Qiran dilaksanakan dengan menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus. Untuk haji Tamattu' dilaksanakan dengan mendahulukan ibadah umrah baru haji. Begitu juga sebaliknya, haji Ifrad mendahulukan ibadah haji baru umrah

Penjelasan:

Semoga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aditya071208 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 12 May 23