Bagaimana hukumnya menebang pohon dan kemudian menjualnya dalam pandangan jual

Berikut ini adalah pertanyaan dari itzayaa28 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana hukumnya menebang pohon dan kemudian menjualnya dalam pandangan jual beli/muamalah Islam? jelaskan!bantuin yaa! tolong jangan ngasal!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:sunah

tapi tidak boleh asal menebang dan menjualny dengan halal

Penjelasan:maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhammadalkhaliffi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 17 May 21