1 .Tuliskan Tata urutan peraturan perundangan negara kita menurut UU

Berikut ini adalah pertanyaan dari elnazashaquilleramad pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

1 .Tuliskan Tata urutan peraturan perundangan negara kita menurut UU no 12 tahun 2011 dengan benar!2 . Dalam pembuatan peraturan menggunakan asas Kejelasan tujuan dan dapat dilaksanakan . apa arti asas tersebut jelaskan

3. Tuliskan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 27 ayat 1UUD 1945 dengan benar !

4. Jelaskan apa yang dimaksud Undang Undang dan Peraturan pemerintah

5. Bagaimana proses pembuatan undang undang apabila rancangan berasal dari DPR . jelaskan !​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Di Indonesia, ada berbagai macam jenis peraturan perundang-undangan atau yang disebut HIREARKI. Tata urutan Hirearki adalah sebagai berikut :

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

2. Ketetapan MPR

3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang

4. Peraturan Presiden

5. Peraturan Daerah Provinsi

6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

2.Berkaitan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dijelaskan dalam pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011. Mengutip Buku PPKn Kelas VII (Kemdikbud 2014), asas-asas tersebut adalah:

a. Kejelasan tujuan. Asas ini menyatakan setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat. Asas ini menyatakan bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum jika dibuat oleh lembaga yang tidak berwewenang.

c. Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan. Asas tersebut menjelaskan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Hirarki penting untuk dipahami agar menghindari peraturan perundang-undangan yang disusun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

Sementara itu, materi muatan dalam peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan jenis, fungsi, dan hirarki peraturan perundang-undangan.

d. Dapat dilaksanakan. Asas ini menyatakan untuk setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, atau yuridis.

e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan. Asas tersebut menjelaskan bahwa setiap peraturan-undangan dibuat karena benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

f. Kejelasan rumusan. Asas ini menggarisbawahi bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

g. Keterbukaan. Asas keterbukaan menjelaskan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.

3.UUD 1945, Pasal 27 ayat 1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

4.Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. 5. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

5.Jelaskan proses pembuatan undang undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR:

1. Rancangan Undang-Undang (RUU) diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR.

2. RUU dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

3. RUU dibahas oleh DPR dan Presiden

untuk mendapat persetujuan bersama.

4. Jika disetujui, RUU disahkan menjadi Undang-Undang (UU) setelah ditandatangani oleh Presiden.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh marmardiva24 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 13 Feb 22