Apakah pertimbangan majelis hakim dalam putusan PTUN Semarang No. 049/G/2015/PTUN.Smg,

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah pertimbangan majelis hakim dalam putusan PTUN Semarang No. 049/G/2015/PTUN.Smg, yang menyatakan “tidak ditemukan adanya pelanggaran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)” sudah tepat? Berikan argumentasi anda!(Putusan tersebut berkaitan dengan kasus PLTU Batang, yang mana dalam sengketa tersebut yang menjadi objek gugatan adalah Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 590/35 Tahun 2015 tentang penunjukan Unit Induk Pembangunan VIII PT. PLN (Persero) unt uk melakukan pembebasan tanah menggunakan Undang-undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum )

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pada 5 Oktober 2015 Majelis PTUN Semarang sudah memutus gugatan yang dilayangkan Karomat, warga Batang, kepada Gubernur Jawa Tengah. Majelis hakim dalam putusannya menolak seluruh gugatan yang dilayangkan penggugat atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah No. 590/35/2015 pada tanggal 30 Juli 2015 mengenai persetujuan penetapan lokasi pengadaan tanah sisa lahan seluas 125.146 meter persegi untuk pembangunan PLTU Jateng 2×1000 megawatt di Batang. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, menolak seluruh gugatan Penggugat. Ery Elfi Ritonga yang mengetuai Majelis hakim Ery Elfi Ritonga juga telah memutuskan untuk memberikan biaya perkara sebesar Rp. 246.000,- kepada Penggugat.

PEMBAHASAN

Hakim juga telah memutuskan menolak keseluruhan jawaban dari Gubernur Jawa Tengah dan Pihak PT. PLN (Persero) yang menjadi pihak Tergugat II Intervensi. Pada Kamis tanggal 22 Oktober 2015, Kuasa Hukum Penggugat menanggapi putusan PTUN Semarang yang secara resmi menyampaikan Akta Permohonan Kasasi terhadap Putusan PTUN Semarang Nomor 049/G/2015/PTUN.Smg. ke Kepaniteraan PTUN Semarang pada 5 Oktober 2015.

Menurut Judianto Simanjuntak sebagai Kuasa Hukum Penggugat, pada saat konferensi pers di Cikini, , menyatakan memang akan melakukan upaya hukum kasasi pada Rabu 7 Oktober 2015. Hal tersebut dilakukan karena menurut beliau, putusan majelis hakim yang telah menolak gugatan sangat tidak adil. Beliau menilai Hakim keliru dan sangat tidak cermat dalam memberikan sebuah Putusan. “Yang menjadi persoalan dari pertikaian tersebut adalah bahwasanya dalam proses konsultasi publik dan sosialisasi,  serta pembuatan Berita Acara Persetujuan pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU Batang adalah masyarakat yang menjadi pemilik lahan tidak dilibatkan. Sehingga dapat dikatakan bahwa penerbitan SK oleh Gubernur telah dinyatakan cacat prosedur,” ujarnya. Judianto Simanjutak sebagai Kuasa Hukum Penggugat menilai bahwa penerbitan Surat Keterangan tersebut tidak memenuhi azas keterbukaan. Masyarakat, menurut Judianto Simanjutak sebagai Kuasa Hukum Penggugat, tidak dilibatkan dalam proses sosialisasi dan konsultasi.

“Hanya 1 orang yang hadir dalam sosialisasi dari 27 pemilik lahan. Konsultasi publik dan sosialisasi dari segi formalitas merupakan penilaian dari Majelis hakim ,” tambahnya. Sejak tahun 2011 Pembangunan PLTU Batang hingga sekarang sangat ditentang keberadaanya oleh masyarakat Batang. Akibat Pembangunan PLTU Batang  telah banyak menghancurkan lahan seluas 226 hektare persawahan produktif di wilayah Kabupaten Batang. Ribuan kepala keluarga di Desa Ujungnegoro, Desa Karanggeneng dan Desa Ponowareng akan kehilangan mata pencaharian, jika pembangunan ini tetap dilakukan.

“Akibat limbah yang dihasilkan oleh Pembangunan PLTU Batang banyak ribuan nelayan terganggu tangkapannya akibat hilir mudik tongkang batubara. Akibat polusi udara yang ditimbulkan dari operasional PLTU terbesar di Asia Tenggara ini mengakibatkan ribuan penduduk lainnya akan terganggu kesehatannya. Jika pembangunan PLTU ini tetap dilaksanakan, maka akan banyak pelanggaran hak asasi manusia

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut mengenai pembahasan pertimbangan majelis hakim dalam putusan PTUN Semarang : yomemimo.com/tugas/6297725?referrer=searchResults

#BelajarBersamaBrainly & #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arinichoir dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 Aug 22