sistem pemilikan harta di Minangkabau​

Berikut ini adalah pertanyaan dari fortunadwi1983 pada mata pelajaran B. Daerah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sistem pemilikan harta di Minangkabau​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Harta pusaka tinggi (pusako tinggi/harato tinggi) adalah harta yang diwarisi turun temurun berdasarkan garis keturunan ibu, pusaka tinggi itu berupa tanah, sawah, ladang dll (pusako tinggi tidak dapat diperjualbelikan)

2. Harta pusaka rendah adalah harta yang diwarisi dari hasil usaha ayah dan ibunya sebagai warisan untuk anak anaknya (harta ini masih bisa dijual belikan)

3. Harta pencaharian adalah harta yang diperoleh dari apa yang diusahakan oleh sepasang suami istri dan apabila bercerai dapat dibagi 2

4. Harta saurang, saurang atau seorang berarti harta itu milik pribadi sebelum sadanya pernikahan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nadiakhilmi034 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 18 Aug 22