Jelaskan konsep dan kedudukan hukum pernikahan dini dalam Peraturan Perundang-undangan

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran B. Daerah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan konsep dan kedudukan hukum pernikahan dini dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia?Jelaskan akibat dilakukannya pernikahan dini dari aspek biologis, psikologis, dan ekonomi terhadap perkawinan?
Jelaskan bagaimana prosedur pengajuan dispensasi perkawinan ke Pengadilan?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Secara yuridis perkawinan dibawah umur adalah perkawinan yang tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang–undangan, terkait batas umur minimal yang boleh diizinkan bagi laki-laki dan perempuan yang hendak kawin, yang ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 1 UU No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan.Terjadinya pernikahan dini dikalangan masyarakat Indonesia, khususnya remaja dapat disebabkan oleh adanya berbagai faktor seperti faktor sosial budaya, ekonomi, pendidikan, agama, sulit mendapatkan pekerjaan, media massa, pandangan dan kepercayaan, dan orang tua

Penjelasan:

Selain itu, pernikahan dini membuat fungsi tatanan sosial menjadi kurang optimal sedari awal dan hal tersebut yang menyebabkan masalah sosial di dalam interaksi sosial di masyarakat seperti yang bisa ditemukan di para pelaku pernikahan dini di Desa Klodan yang menjadi sumber data penelitiannya.

sorry kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh risasara561 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 22 Jan 23