Mayoritas ulama fikih, berpendapat bahwa rukun asuransi adalah terdiri dari

Berikut ini adalah pertanyaan dari fxcmny pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mayoritas ulama fikih, berpendapat bahwa rukun asuransi adalah terdiri dari empat hal. Berikut yang bukan termasuk rukun asuransi dari mayoritas ulama adalah...A. Kail
B. Makful bih
C. Makful lah
D. Makful 'anhu
E. Ijab qabul

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

JAWABANNYA E. Ijab Qabul

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tafasya0611 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 03 Feb 23