sebutkan minimal 5 tempat bendera merah putih boleh dikibarkan​

Berikut ini adalah pertanyaan dari DafaAldiansyah pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan minimal 5 tempat bendera merah putih boleh dikibarkan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

sekolah , dinas , perkantoran , depan rumah , istana merdeka , gedung2 DPR ,MPR dsb

jadikan jawaban terbaik

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zuhro8417 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 16 Oct 22