Bank Syariah melakkukan saksi ijarah dengan data sebagai berikut :

Berikut ini adalah pertanyaan dari tiaraauliarahman129 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bank Syariah melakkukan saksi ijarah dengan data sebagai berikut :Jenis barang yang disewa : Toyota Kijang SSX, Th 1990,

BPKB No.012345, atas nama

Karyo

Harga barang perolehan : Rp. 120.000.000,--

Uang muka sewa : Rp. 12.000.000,--

Total pembayaran sewa : Rp. 157.981.360,--

Nilai sisa / residual value : Rp. 12.000.000,--

Harga sewa per bulan : Rp. 4.170.896,-- / bulan

Jangka waktu sewa : 36 bulan (3 tahun)

Waktu pembelian barang : Bulan ke 36

Biaya administrasi : Rp. 300.000,--

Pengikatan : Notariil

Pertanyaan :

Buat perhitungan dan jurnal atas transaksi sebagai berikut:

a. masa penyusutan sama dengan masa sewa

b. masa penyusutan tidak sama dengan masa sewa​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Untuk membuat perhitungan dan jurnal atas transaksi sewa ijarah di Bank Syariah, pertama-tama kita perlu mengetahui definisi dari sewa ijarah.

Sewa ijarah adalah suatu akad di mana bank menyewakan suatu barang kepada seorang peminjam dengan pembayaran yang telah ditentukan sebelumnya, serta dengan syarat bahwa peminjam harus membayar sejumlah uang muka sebagai tanda jadi. Pada akhir masa sewa, peminjam memiliki pilihan untuk membeli barang tersebut dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya (nilai sisa atau residual value).

Berdasarkan informasi yang telah diberikan, kita dapat menentukan perhitungan dan jurnal transaksi sewa ijarah sebagai berikut:

a. Masa penyusutan sama dengan masa sewa

Perhitungan:

Nilai penyusutan per bulan = (Harga perolehan - Nilai sisa) / Masa sewa (dalam bulan)

= (Rp 120.000.000 - Rp 12.000.000) / 36 bulan

= Rp 3.000.000, - per bulan

Jurnal:

Pada saat transaksi sewa ijarah, Bank Syariah akan mencatat jurnal sebagai berikut:

Debit: Penerimaan Sewa (akun pendapatan) sebesar Rp 4.170.896, -

Credit: Barang yang disewakan (akun aset) sebesar Rp 120.000.000, -

Credit: Uang muka sewa (akun kas) sebesar Rp 12.000.000, -

Credit: Biaya administrasi (akun biaya) sebesar Rp 300.000, -

Setiap bulannya, Bank Syariah akan mencatat jurnal penyusutan barang yang disewakan sebagai berikut:

Debit: Penyusutan barang yang disewakan (akun beban) sebesar Rp 3.000.000, -

Credit: Barang yang disewakan (akun aset) sebesar Rp 3.000.000, -

b. Masa penyusutan tidak sama dengan masa sewa

Perhitungan: Nilai penyusutan per bulan = (Harga perolehan - Nilai sisa) / Masa penyusutan (dalam bulan)

Jurnal:

Pada saat transaksi sewa ijarah, Bank Syariah akan mencatat jurnal yang sama dengan jurnal pada masa penyusutan sama dengan masa sewa, yaitu:

Debit: Penerimaan Sewa (akun pendapatan) sebesar Rp 4.170.896, -

Credit: Barang yang disewakan (akun aset) setiap bulannya, Bank Syariah akan mencatat jurnal penyusutan barang yang disewakan sebagai berikut:

Debit: Penyusutan barang yang disewakan (akun beban) sebesar Nilai penyusutan per bulan yang telah ditentukan

Credit: Barang yang disewakan (akun aset) sebesar Nilai penyusutan per bulan yang telah ditentukan

Perlu diingat bahwa perhitungan dan jurnal tersebut hanya merupakan contoh, dan dapat berbeda sesuai dengan kebijakan akuntansi yang berlaku di Bank Syariah tersebut.

Sebagai tambahan, perlu diperhatikan juga bahwa sewa ijarah merupakan salah satu jenis transaksi yang diakui dalam prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, Bank Syariah harus memastikan bahwa transaksi sewa ijarah yang dilakukannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti tidak mengandung unsur riba (bunga) dan tidak melakukan aktivitas yang diharamkan oleh agama.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Flatrons dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 18 Mar 23