peradilan yang mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana

Berikut ini adalah pertanyaan dari siOlivia3204 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Peradilan yang mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

bantu jawab

mahkamah agung berwenang mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi. lingkungan peradilan militer. masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana.

Penjelasan:

jangan lupa follow Instagram: @rizkyramadan159

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rr1385380 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 13 Mar 23