Seorang wajib pajak orang pribadi dengan status kawin memiliki dua

Berikut ini adalah pertanyaan dari dewisri60 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seorang wajib pajak orang pribadi dengan status kawin memiliki dua anak penghasilan tidak kena pajak K2 7200000 peredaran bruto sebesar 500000000 dengan presentasi perhitungan sebesar 20% berapa penghasilan kena pajak atas transaksi tersebut?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Untuk menghitung penghasilan kena pajak atas transaksi tersebut, pertama kita harus menentukan penghasilan bruto (gross income). Penghasilan bruto dapat dihitung dengan mengalikan peredaran bruto dengan presentasi perhitungan, yaitu:

Penghasilan bruto = Peredaran bruto × Presentasi perhitungan

Penghasilan bruto = 500,000,000 × 20% = 100,000,000

Setelah itu, kita dapat menghitung penghasilan kena pajak (taxable income) dengan mengurangi penghasilan bruto dengan penghasilan tidak kena pajak:

Penghasilan kena pajak = Penghasilan bruto - Penghasilan tidak kena pajak

Penghasilan kena pajak = 100,000,000 - 7,200,000 = 92,800,000

Jadi, penghasilan kena pajak atas transaksi tersebut adalah 92,800,00

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anjanioktavianti823 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 13 Aug 23