Berikut ini adalah pertanyaan dari alfathh1234 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
23. "Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia, pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam dan atau dikemas pangan" Bunyi undang-undang tersebut terdalam dalam UU No 7 tahun... a. 2001 b. 2004 c. 1996 d. 1997 e. 1998
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
D.1997
Penjelasan:
semoga bermanfaat dan membantu ya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh indriawatidarti dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 30 Nov 22