Berikut ini adalah pertanyaan dari heridesnilahaspita pada mata pelajaran B. Daerah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban Dan Penjelasannya:
Akad Salam adalah salah satu jenis transaksi dalam hukum Islam dimana pembayaran dilakukan di awal, tetapi barangnya diserahkan kemudian atau di waktu yang akan datang. Dalam hal ini, jika waktu penyerahan tidak disebutkan, maka akad Salam tersebut dianggap sah dan berlaku. Namun, penyerahan harus dilakukan dalam waktu yang wajar dan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, para pihak harus berkomunikasi secara baik untuk menentukan waktu penyerahan yang sesuai dan memastikan bahwa transaksi Salam dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan syariah.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rafifpalsu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 08 Jul 23