apakah membeli buku bajakan haram? (MENURUT SYARIAT ISLAM)​

Berikut ini adalah pertanyaan dari NailaLatifa pada mata pelajaran B. Daerah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah membeli buku bajakan haram? (MENURUT SYARIAT ISLAM)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Haram

Penjelasan:

Membeli buku atau kaset atau apa saja hasil bajakan itu seharusnya kita hindari. Hal ini karena perbuatan tersebut dapat merugikan orang-orang yang mempunyai hak cipta atas barang-barang itu, dan dalam waktu yang sama menguntungkan para pembajak yang menzalimi mereka. Memang harga barang bajakan pasti lebih murah dari yang original (asli) karena pembajak tersebut tidak perlu bersusah payah menciptakan barang dari awal dan tidak perlu membayar royalti, cukai dan lain-lain.

UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 dan melanggar Ketentuan Hukum Islam dalam Fatwa MUI Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Bahwa hukum dari jual beli buku bajakan secara online adalah haram karena mengandung unsur gharar, tadlis, dan bahaya yang merugikan pencipta dan pemegang hak cipta. Kata kunci : Jual beli, online, buku, pelanggaran, hak ekonomi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh luffy1717 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Sep 22