Apa penyebabnya sehingga hukumhibah yang asalnya mubah/boleh, berubahmenjadi makruh​

Berikut ini adalah pertanyaan dari nurnilamcahya95 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa penyebabnya sehingga hukum
hibah yang asalnya mubah/boleh, berubah
menjadi makruh​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hibah bisa berubah menjadi makruh hukumnya apabila dalam pemberian hibah tersebut mengibahkan sesuatu dengan imbalan sesuatu yang baik, baik berimbang maupun lebih, sehingga hukumnya adalah makruh

Penjelasan:

semoga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh qonitaa975 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 May 21