Berikut ini adalah pertanyaan dari dzakiarli09 pada mata pelajaran B. Daerah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
1 Jawablah pertanyaan di1. Apa maksud pepatah adat surang baragiah, pancarian dibagi?
2. Disebut apakah pengukuhan secara hukum negara dari harta surang?
na2
2. Disebut apakah pengukuhan secara hukum negara dari harta surang?
na2
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. adat dikatakan “suarang baragiah, pancaharian dibagi” (suarang dapat diberikan, pencaharian dapat dibagi). Maksudnya milik seorang dapat diberikan kepada siapa saja, tetapi harta pencaharian bisa dibagi bila terjadi perceraian.
2. harako pusako
Penjelasan:
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh safiranailaa4 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 15 Jul 21