Bu Ida tinggal di kota Tulungagung. Bu Ida tinggal dirumah

Berikut ini adalah pertanyaan dari venda7247 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bu Ida tinggal di kota Tulungagung. Bu Ida tinggal dirumah seluas 90 m2 yang dibangun pada sebidang tanah 120 m2 . Nilai jual obyek (NJOP) bangunan rumah sebesar Rp. 1000.000,00 per m2. NJOP tanah sebesar Rp. 800.000,00 per m2 . NJOP-TKP diketahui sebesar Rp. 10.000.000,00 .Besar pajak bumi dan bangunan terutang bu Ida adalah…..a. Rp. 382.000,00

b. Rp. 420.800,00

c. RP. 428.000,00

d. Rp. 520,800,00

e. Rp.528.000,00


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PEMBAHASAN

Langkah-Langkahnya:

1. Mencari NJOP tanah dan bangunan

2. Mencari total NJOP

3. Mencari NJOPKP

4. Mencari NJKP

5. Mencari tarif PBB

NJOP TANAH

= Luas tanah x harga per m²

= 120 x 800.000

= 96.000.000

NJOP BANGUNAN

= Luas bangunan x harga per m²

= 90 x 1.000.000

= 90.000.000

TOTAL NJOP

= NJOP tanah + NJOP bangunan

= 96.000.000 + 90.000.000

= 186.000.000

NJOPKP

= Total NJOP - NJOPTKP

= 186.000.000 - 10.000.000

= 176.000.000

NJKP

= 20% x NJOPKP

= 0,2 x 176.000.000

= 35.200.000

TARIF PBB

= 0,5% x NJKP

= 0,005 x 35.200.000

= Rp176.000 (Tidak ada opsinya)

Jadi, besar pajak bumi dan bangunan (PBB) terutang Bu Ida per tahun adalah Rp176.000.

PENJELASAN

NJOP adalah nilai jual objek pajak. Diperoleh dengan cara mengalikan luas objek tanah dan bangunan dengan harga per m².

NJOPTKP adalah nilai jual objek pajak yang tidak dikenakan pajak, artinya, jika wajib pajak mempunyai objek pajak (tanah, bangunan, pagar mewah, atau taman mewah) yang nilainya dibawah NJOPTKP, wajib pajak tersebut tidak harus membayar PBB.

Besaran NJOPTKP antara Rp10.000.000 hingga maksimal Rp12.000.000 atau tergantung pada kebijakan yang berlaku di setiap daerah dan kesepakatan di sekolah/kelas.

NJOPKP adalah nilai jual objek pajak kena pajak. Diperoleh dengan cara mengurangi total NJOP dengan NJOPTKP.

NJKP adalah nilai jual kena pajak. Apabila NJOPKP < Rp1.000.000.000 maka NJKP-nya sebesar 20% dari NJOPKP. Apabila NJOPKP > Rp1.000.000.000 maka NJKP-nya sebesar 40% dari NJOPKP.

TARIF PBB persentase-nya adalah 0,5% dari NJKP sehingga akan diketahui jumlah PBB yang harus dibayar.

Semoga Bermanfaat

Terima Kasih

。◕‿◕。

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh WallStreet dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 26 Aug 21