Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum jelaskan

Berikut ini adalah pertanyaan dari segot8208 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum jelaskan !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Bilaraya171 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 13 Jan 22