Kekuasaan Negara harus dipisahkan antara kekuasaan yudikatif, eksekutif dan legislatif.

Berikut ini adalah pertanyaan dari nursahel26 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kekuasaan Negara harus dipisahkan antara kekuasaan yudikatif, eksekutif dan legislatif. Tokoh penganjur teori tersebut adalah...a. Lavayette
b. Thomas Moore
c. JJ. Rousseau
d. Montesquieu
e. Voltaire

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

c. J.J.Rousseau

Penjelasan:

Karena Beliau membagi kekuasaan menjadi tiga. yaitu eksekutif, legislatif, & yudikatif.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizkyramadhan34122 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 26 Jan 22