Hukum menyukai laki-laki dalam Islam

Berikut ini adalah pertanyaan dari aurelaudry18 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum menyukai laki-laki dalam Islam

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Rasa suka atau cinta merupakan fitrah setiap manusia, islam adalah agama yang tidak pernah bertentangan dengan fitrah manusia jadi hukum menyukai laki-laki / sesama jenis dalam Islam adalah boleh dan tidak dilarang.

[ note ; asalkan rasa suka nya masih dalam batas wajar dan tidak melupakan Allah SWT yaa!! semoga membantu. ]

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tarantulaaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 23 Aug 21