2.Pasal 37 Ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

Berikut ini adalah pertanyaan dari ahmadfaizallahat pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2.Pasal 37 Ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa ....a. bentuk negara kesatuan tidak dapat diubah

b. MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara

C. kekuasaan presiden dibatasi undang-undang

d. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diubah lagi​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

maaf jawaban ku tidak ada di a,b,c,d nya

jawabanku:

“Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.”

MAAF KALO SALAH

JADIKAN JAWABAN TERCERDAS!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AndhikaZaki dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 03 May 22