berdasarkan kepemilikan Ada berapa jenis bentuk usaha?jelaskan! ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari arlinevrlyonsa pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Dasar

Berdasarkan kepemilikan Ada berapa jenis bentuk usaha?jelaskan! ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mana pemilik modalnya adalah negara atau pemerintah. Kemudian, BUMN terbagi lagi ke dalam dua jenis, yaitu badan usaha perseroan (Persero) dan badan usaha umum (Perum).

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yang mana pemilik modalnya adalah pihak swasta (swasta nasional ataupun asing). Sama halnya dengan BUMN, BUMS terbagi ke dalam beberapa jenis seperti perusahaan perseorangan (Persero), firma, persekutuan komanditer (CV), dan perseroan terbatas (PT).

3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang mana pemilik modalnya adalah pemerintah daerah.

4. Badan Usaha Campuran, yang mana kepemilikan modal oleh pemerintah dan swasta.

Penjelasan:

Semoga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gelberthlesnussa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 18 Aug 22