Kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh

Berikut ini adalah pertanyaan dari puterimaranatha1195 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

kekuasaan kehakiman

Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diamandemen dinyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam Lingkungan Peradilan Umum,Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer.

#SEMOGA MEMBANTU

#MAAF KALO SALAH

\colorbox{black}{\gray{\boxed{\red{ \sf\:ANSWER\:BY{\boxed{\orange{\: \tt \: AMMAR075\:}}}}}}}

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AMMAR075 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 06 Jul 22