Hukum salat jum'at bagi budak, yaitu... A.MUBAH B.HARAM C.MAKRUH D.SUNAH​

Berikut ini adalah pertanyaan dari nasyaspt7 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum salat jum'at bagi budak, yaitu...
A.MUBAH
B.HARAM
C.MAKRUH
D.SUNAH​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A.mubah

Penjelasan:

Rasulullah Bersabda :

"Ada 4 golongan Yang Mendapat keringanan tidak sholat Jum'at yaitu :

Hamba sahaya(Budak),wanita, Musafir,dan orang yang Sakit".

Setelah kita membaca Hadits Di Atas maka dapat kita simpulkan bahwa Hukum Sholat Jum'at bagi Budak yaitu Mubah, karena Nabi tidak melarang dan tidak mensunnahkan maka Jawabannya Mubah/boleh.

Pada era Sekarang Sistem budak sudah tidak digunakan lagi tetapi sudah diganti Karyawan. Tetapi Karyawan bukan termasuk budak,sebab ada yang membedakannya :

• budak upahnya sedikit, karyawan upahnya tergantung jam kerja

SEMOGA MEMBANTU

MAAF KALAU SALAH

JADIKAN JAWABAN TERBAIK

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pdddions dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 30 Jun 22