Perluasan asas teritorial berdasarkan prinsip proteksi terdapat dalam Pasal 4

Berikut ini adalah pertanyaan dari jokitugas733 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perluasan asas teritorial berdasarkan prinsip proteksi terdapat dalam Pasal 4 KUHP, yang menyatakan bahwa:Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:
1. salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, 108, dan 131.
2. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3. pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
4. salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentangpembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
a. Buatlah kesimpulan saudara tentang makna yang terkandung dalam Pasal tersebut!
b. Berikan salah satu contoh perbuatan yang memenuhi unsur dari Pasal 4 KUHP!

Halo kak hari ini tugas TMK TUTON II Hukum sudah ready ya kak ada kurang lebih 70 matkul hukum
Untuk pemesanan bisa hubungi nomer admin ya kak
082230700084 nomor admin hanya satu ini.
Sumber refrensi jelas dan tidak asal asalan
Halo kak hari ini tugas TMK TUTON II Hukum sudah ready ya kak ada kurang lebih 70 matkul hukum
Untuk pemesanan bisa hubungi nomer admin ya kak
082230700084 nomor admin hanya satu ini.
Sumber refrensi jelas dan tidak asal asalan

Halo kak hari ini tugas TMK TUTON II Hukum sudah ready ya kak ada kurang lebih 70 matkul hukum
Untuk pemesanan bisa hubungi nomer admin ya kak
082230700084 nomor admin hanya satu ini.
Sumber refrensi jelas dan tidak asal asalan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. Kesimpulan dari Pasal 4 KUHP adalah bahwa ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dapat diterapkan bagi setiap orang yang melakukan tindakan di luar Indonesia dalam beberapa kejahatan yang secara khusus dijelaskan dalam pasal tersebut. Prinsip proteksi terkandung dalam pasal ini, yang mengindikasikan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat Indonesia terhadap tindakan kejahatan tertentu yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.

b. Contoh perbuatan yang memenuhi unsur dari Pasal 4 KUHP adalah sebagai berikut:

Seorang warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri melakukan pemalsuan sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia dan menggunakan surat-surat palsu tersebut sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank asing. Dalam hal ini, tindakan pemalsuan surat hutang yang dilakukan di luar Indonesia, namun melibatkan tanggungan Indonesia, dapat menjadi dasar penerapan hukum pidana Indonesia sesuai dengan Pasal 4 KUHP.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jowea dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 09 Aug 23