sikap dekrit 5 Juli 1959​

Berikut ini adalah pertanyaan dari izakarrato2020 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sikap dekrit 5 Juli 1959​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang dikenal sebagai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isinya adalah:

Menetapkan pembubaran Konstituante Menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi yang berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai tanggal penetapan dekrit, dan tidak berlakunya lagii UUD Sementara (UUDS) Pembentukan MPRS, terdiri atas anggota DPR ditambah utusan dan golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Berlakunya kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 diterima baik oleh rakyat Indonesia. Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, berakhirlah masa Demokrasi Parlementer, dan digantikan dengan Demokrasi Terpimpin. Demikian pula mulai saat itu, sistem kabinet parlementer ditinggalkan dan diganti menjadi kabinet presidensial.

Penjelasan:

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rakasanjaya476 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 17 Apr 23