Peraturan daerah adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari nandini3095 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Peraturan daerah adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang kebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda merupakan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan menurut UU Nomor 12 Tahun 2011. Peraturan daerah terdiri dari peraturan daerah provinsi, peraturan gubernur/kepala daerah provinsi, peraturan daerah kabupaten/kota, dan peraturan bupati atau walikota/kepala daerah kabupaten/kota. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 1. Berikan analisis anda hubungan di antara keempat bentuk peraturan daerah tersebut! 2. Apakah sumber kewenangan Perda hanya berasal dari atribusi? Berikan analisis anda!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Hubungan antara keempat bentuk peraturan daerah tersebut adalah hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat daerah. Peraturan daerah provinsi merupakan peraturan yang berlaku di tingkat provinsi dan menjadi acuan bagi peraturan daerah kabupaten/kota yang berada di bawahnya. Peraturan gubernur/kepala daerah provinsi lebih spesifik dan mengatur kepentingan daerah provinsi, sedangkan peraturan daerah kabupaten/kota lebih mendetail dan mengatur kepentingan daerah tingkat kabupaten/kota. Peraturan bupati atau walikota/kepala daerah kabupaten/kota merupakan peraturan yang lebih khusus untuk kepentingan daerah tingkat kabupaten/kota tersebut.

2. Tidak, sumber kewenangan Perda tidak hanya berasal dari atribusi. Atribusi adalah salah satu sumber kewenangan Perda, yaitu kewenangan yang diberikan secara langsung oleh undang-undang kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri sebagian urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Selain atribusi, sumber kewenangan Perda juga dapat berasal dari delegasi (pemberian wewenang oleh pemerintah pusat kepada daerah), desentralisasi (pengalihan wewenang dari pemerintah pusat ke daerah), dan otonomi (kemampuan daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri). Jadi, sumber kewenangan Perda dapat berasal dari berbagai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh theresiahnna dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 23 Aug 23