apa perbedaan gadai dalam tanah pertanian yang diatur dalam hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari randychopper7 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

apa perbedaan gadai dalam tanah pertanian yang diatur dalam hukum pertanahan dengan gadai dalam hukum perdata BW ? saudara, apa perbedaan gadai dalam tanah pertanian yang diatur dalam hukum pertanahan dengan gadai dalam hukum perdata BW ? analisis saudara, apa perbedaan gadai dalam tanah pertanian yang diatur dalam hukum pertanahan dengan gadai dalam hukum perdata BW ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Menurut Hukum Pertanahan :

Gadai tanah pertanian diatur pertama kali dalam peraturan perundang- undangan Indonesia pada UUPA pasal 16 ayat 1 huruf h jo pasal 53. Pasal UUPA tersebut menyatakan bahwa gadai tanah termasuk dalam hak atas tanah yang bersifat sementara.

Sedangkan menurut hukum perdata :

Gadai tanah merupakan suatu perjanjian yang menyebabkan tanah diserahkan untuk menerima sejumlah uang tunai, dengan pemufakatan bahwa si penyerah akan berhak mengembalikan tanah itu ke dirinya sendiri dengan jalan membayarkan sejumlah uang yang sama.

Menurut analisis saya, Tidak terdapat banyak perbedaan antara gadai tanah dalam hukum pertanahan dan gadai tanah dalam hukum perdata. Hal ini ditegaskan dengan kata yang tertulis bahwa hak atas tanah yang digadai adalah sementara.

Pembahasan :

Gadai adalah salah satu alternatif untuk mendapat dana cepat dengan menjadikan barang bergerak sebagai jaminan atas suatu pinjaman agar dapat dicairkan kepada perusahaan pembiayaan atau lembaga keuangan.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang gadai pada : yomemimo.com/tugas/27053099?referrer=searchResults

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 17 Aug 22