Berikut ini adalah pertanyaan dari ochaala123 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
b. UU No. 30 Tahun 2002
c. UU No.15 Tahun 2002
d. UU no.31 Tahun 1999 Jo UU.20 Tahun 2001
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU.20 Tahun 2001
Penjelasan:
UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU.20 Tahun 2001 adalah Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini merupakan landasan hukum dalam upaya pemerintah Indonesia untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Isi dari UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU.20 Tahun 2001 mencakup hal-hal seperti definisi korupsi, tindak pidana korupsi, pelaku korupsi, sanksi hukum, dan tata cara penanganan kasus korupsi. Undang-undang ini juga memuat tentang pengaturan tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, meliputi pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, penuntutan, pengadilan, serta pemulihan aset hasil korupsi.
Tujuan utama dari UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU.20 Tahun 2001 adalah untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dengan cara memperkuat hukum, tata kelola pemerintahan, dan integritas lembaga-lembaga negara. Undang-undang ini juga bertujuan untuk memberikan sanksi tegas dan efektif terhadap para pelaku korupsi, mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah, dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dalam praktiknya, Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi salah satu instrumen hukum yang penting dalam upaya pemerintah Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi. Melalui implementasi yang tepat dan efektif, Undang-undang ini diharapkan dapat meminimalisir tindak pidana korupsi, serta mendorong tumbuhnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lilmandothing dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 08 Aug 23