tolong Di jawab dari no 1 - 12 plisss!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari putuikadarmayanti30 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tolong Di jawab dari no 1 - 12 plisss!​
tolong Di jawab dari no 1 - 12 plisss!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Otonomi daerah: adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri

2. daerah otonom: adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat

3. desentralisasi: adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi

4. dekonsentrasi: adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain

5. tugas pembantuan: adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dan dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan

6. urusan pemerintahan pusat: adalah urusan penyelenggara pemerintahan pusat yang Dipegang atau dikuasai oleh presiden

7. urusan pemerintahan daerah: adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan derah provinsi dan daerah kabupaten/kota

8. pemerintahan daerah: adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah

9. pemilihan kepala daerah: adalah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat

10. keuangan daerah: adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

11. peraturan daerah: adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah

12. wewenang DPRD: dewan perwakilan rakyat daerah yang berhak membuat peraturan Daerah bersama Bupati, membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan perundang-undangan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh JeongJae14 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 May 21