1. harta pusaka tinggi dapat diperjual belikan menurut hukum waris

Berikut ini adalah pertanyaan dari Asyy4633 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1. harta pusaka tinggi dapat diperjual belikan menurut hukum waris adat minangkabau

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Harta pusaka tinggi tidak boleh diperjualbelikan dan hanya boleh digadaikan. Anggota kaum memiliki hak pakai dan biasanya di kelola oleh mamak kepala waris. Hak pakai dari pusaka tinggi ini antara lain adalah hak membuka tanah, memungut hasil, mendirikan rumah dan hak mengembala.

Penjelasan:

smga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mllkygirl43 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 28 Aug 22