Orang yang meninggal di malam hari raya idul fitri, hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari Novalia560 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Orang yang meninggal di malam hari raya idul fitri, hukum membayar zakatnya adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Zakat Fitrah, jumhur ulama mengatakan bahwa bayi atau orang yang lahir maupun meninggal setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal sudah wajib dizakatkan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aksaghaffar09 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 03 Aug 22