sing mbukak pengetan dina kamardikaan RI kaping 69 ing lingkungan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ratudapur177 pada mata pelajaran B. Daerah untuk jenjang Sekolah Dasar

Sing mbukak pengetan dina kamardikaan RI kaping 69 ing lingkungan kementrian KLH yaiku​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

yang membuka Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Bagian 69 Menteri Lingkungan Hidup, yaitu:

Berdasarkan hasil pengecekan dan penelaahan atas dokumen penyelesaian komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan hasil pengecekan dan penelaahan kepada Sekretaris Jenderal berupa konsep persetujuan Sertifikat Standar yang diterbitkan Kepala Badan Koordinasi

Penanaman Modal atas nama Menteri tentang pemberian

PBPH dan peta areal kerja (Working Area/WA) apabila.

telah menyelesaikan pemenuhan komitmen dengan tenggang waktu yang ditentukan..

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh esmangga909 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 05 Jan 22