Berikut ini adalah pertanyaan dari rahdila pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
UNDANGAN-UNDANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan
adalah Peraturan Perundang-undangan yang
1.Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah
pengundangan.
lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui
undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Perundang-undangan.
ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan
2.Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan
tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat
mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,
Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
3.Undang-Undang adalah Peraturan Perundang
Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
4.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
5.Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang
menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
persetujuan bersama Bupati/Walikota.
6.Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
7.Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan
undangan yang lebih tinggi atau dalam
8.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan menjalankan perintah Peraturan Perundang Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk Prolegnas adalah instrumen perencanaan program
9.Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut pembentukan Undang-Undang yang disusun secara Prolegnas adalah instrumen perencanaan program terencana, terpadu, dan sistematis.
10.Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis
11.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya pengaturan masalah tersebut dalam suatu Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
12.Pengundangan adalah penempatan Peraturan
Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Republik Indonesia, Berita Negara Republik Daerah, atau Berita Daerah.
13.Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis,fungsi,
adalah materi yang dimuat dalam Peraturan
dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
14.Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana Republik Indonesia Tahun 1945
15.Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana Republik Indonesia Tahun 1945.
16.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 2
Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Pasal 3
(1)Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam
Peraturan Perundang-undangan.
(2)UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(3)Penempatan UndangUndang Dasar Negara Republik
Republik Indonesia tidak merupakan dasar
Indonesia Tahun 1945 dalam Lembaran Negara
pemberlakuannya.
Pasal 4
UndangUndang ini meliputi UndangUndang dan
Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.
BAB II
ASAS PEMBENTUKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 5
Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang
Dalam membentuk Peraturan Perundangundangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan
meliputi:
a.kejelasan tujuan;
e.kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.kejelasan rumusan; dan
d.dapat dilaksanakan;
c.kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
b.kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
g.keterbukaan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh carruselwots dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 29 Jan 22