Berikut ini adalah pertanyaan dari kalisyulianto0 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
2, beri contoh masing-masing 3 nilai2pancasila
A, nilai ketuhanan
B. Nilai kemanusiaan
C. Nilai persatuan
D. Nilai kerakyatan
E. Nilai keadilan sosial
3. Siapakah yg di sebut kekuasaan
a. Legislatif
B. Eksekutif
C yudikatif
4. Siapakah yg disebut
A pemerintah pusat
B pemerintah daerah
5. Apakah artinya hak
Prerogatif presiden itu
6. Sebutkan lembaga-lembaga negara di Indonesia yg anda ketahui ( 6 saja)
7. Apa tugas dan fungsi
DPR itu
8. Apa bedanya DPR dan
DPD
9. Jelaskan pengertian
A. Negara
b rakyat
c pemerintahan
10. Sebutkan unsur-unsur negara
11, siapakah yg menjadi warga negara Indonesia?
12. Warga negara Indonesia di atur dlm UU nomor berapa? ( Yg terbaru)
13. Sebutkan tugas dan fungsi TNI dan POlRI
14. Jelaskan yg di mksud pertahanan negara
15. Batas wilayah negara biasanya di tandai dg apa sebutkan!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
jawaban
Secara teoritis, Pancasila merupakan falsafah negara (philosofische gronslag). Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara dan dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Ada lima prinsip sebagai philosofische grondslag bagi Indonesia, yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri-kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial dan ketuhanan yang berbudaya.
Dari sudut sejarah, Pancasila sebagai dasar negara pertama-tama diusulkan oleh Ir.Soekarno pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu membahas Pancasila sebagai dasar negara. Sejak saat itu pula Pancasila digunakan sebagai nama dari dasar falsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, meskipun untuk itu terdapat beberapa tata urut dan rumusan yang berbeda.
Pancasila sebagai dasar negara, hal ini berarti bahwa setiap tindakan rakyat dan Negara Indonesia harus sesuai dengan Pancasila. Secara historis, Pancasila diambil dari budaya bangsa Indonesia sendiri, sehingga mempunya fungsi dan peranan yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sejarah membuktikan pada 1 Oktober 1965, persatuan dan kesatuan segenap kekuatan yang setia kepada Pancasila mampu mematahkan pemberontakan G30S/PKI yang bertujuan mengubah Pancasila dan meninggalkan UUD 1945. Peristiwa tersebut membuktikan usaha mengganti Pancasila dengan ideologi lain akan mendapat perlawanan rakyat Indonesia.[2]
Nilai-nilai Pancasila bersifat universal, sehingga harus diinternalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk pembangunan hukum. Dalam kaitannya dengan pembangunan, hukum mempunyai fungsi sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan, sarana pembangunan, penegak keadilan dan pendidikan masyarakat.
Pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari pembangunan hukum yang diarahkan untuk mencapai tujuan negara harus berpijak kepada nilai-nilai Pancasila.
Makalah ini akan membahas tentang negara hukum Pancasila dan nilai-nilai Pancasilan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yansahherdi297 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 06 Dec 21