Manuk ingon ingon cotohna ..

Berikut ini adalah pertanyaan dari safiraadit0o0o pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Manuk ingon ingon cotohna ..

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ngaran-ngaran ingon atau nama binatang ternak dalam bahasa Sunda adalah sebagai berikut:

Hayam = ayam, makanannya beras, bekatul yang sudah dicampur air, nasi sisa manusia atau pelet buatan pabrik. Ayam kampung biasanya kalau pagi dikencarkeun (dibiarkan liar), sore dipeutingkeun (dimasukin kandang).

Entog = entog, makanannya bekatul dicampur air atau nasi sisa. Entog juga sama seperti ayam; pagi dikencarkeun, sore dipeutingkeun.

Meri = bebek, makanannya nasi sisa, bekatul, padi, singkong, dedak. Dari pagi sampai sore biasanya meri diangon (digembala) di sawah yang baru panen, sorenya digiring ke kandang.

Lauk = ikan, makanannya sisa-sisa makanan rumah tangga atau pelet buatan pabrik.

Munding = kerbau, makanannya rumput atau jerami padi. Kerbau umumnya dibiarkan di kebun.

Sapi =sapi, makanannya rumput, jerami, dan pakan dari pabrik. Karena akan diambil susunya, maka kualitas sapi harus diperhatikan.

Domba = domba, makanannya rumput. Domba dikandangi, namun sekali-kali diangon (digembala) ke padang rumput.

Embe = kambing, makanannya rumput. Kambing dikandangi dan sekali-kali dilepas ke kebun/ padang rumput.

Soang = angsa, makanannya sama seperti ayam, meri atau entog.

Manuk = burung, pakan burung antara lain kroto (endog/telur kararangge), pisang, jangkrik, dll.

Marmot = marmut

Kalenci = kelinci

Tenggek = bekicot (untuk pakan ikan lele)

Jangkrik = jangkrik (untuk pakan burung)

Kararangge = semut rangrang (untuk pakan burung)

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ratihgwen dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Feb 22