Berikut ini adalah pertanyaan dari Shervin1240 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Ada 6 daftar organsisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya, disebutkan dalam surat edaran yaitu, Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar, Hizbut Tahrir Indonesia, Jamaah Ansharut Daulah atau JAD, dan Front Pembela Islam atau FPI.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aburahmansatria dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 17 Apr 22