hukum minuman keras & bagaimana cara mensucikan nya apabila sudah

Berikut ini adalah pertanyaan dari yolanyolan1548 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum minuman keras & bagaimana cara mensucikan nya apabila sudah diminum​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Minuman keras atau menimuman yang memabukkan tergolong dalam katagori najis mutawasshithoh najis tengah²

untuk tata cara mensucikannya

  • dengan cara menghilangkan ainya juga sifat2nya rasa,bau,rasa menggunakan air yang suci juga mensucikan air thohir muthohir...

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tholibulwishol dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 28 Dec 21