Berikut ini adalah pertanyaan dari yolanyolan1548 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Hukum minuman keras & bagaimana cara mensucikan nya apabila sudah diminum
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Minuman keras atau menimuman yang memabukkan tergolong dalam katagori najis mutawasshithoh najis tengah²
untuk tata cara mensucikannya
- dengan cara menghilangkan ainya juga sifat2nya rasa,bau,rasa menggunakan air yang suci juga mensucikan air thohir muthohir...
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tholibulwishol dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 28 Dec 21