1.jelaskan pengertian halalan thayyiban !2.jelaskan pengertian hukum bacaan qalqalah kubro

Berikut ini adalah pertanyaan dari indrawijayasitepu pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1.jelaskan pengertian halalan thayyiban !2.jelaskan pengertian hukum bacaan qalqalah kubro dan sugro !3.bagaimana pendapat kalian bila ada teman mengkonsumsi makanan dan minuman haram ?
4.tulislah sebuah hadis yang berisi larangan meminum khamr !
5.bagaimana sikapmu jika ada penjual makanan haram di lingkungan rumahmu?

dijawab yh kak​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban

1. Halalan thayyiban merupakan asumsi dasar etika Islam yang akan mempengaruhi perilaku seorang muslim. Sebagaimana makna dari halalan thayyiban yaitu sesuatu yang halal lagi baik.

3. Mengingatkan agar berhenti mengonsumsi makanan dan minuman haram.

4. Salah satu lafadz hadist nabi yang menjelaskan tentang larangan meminum khamar atau larangan meminum minuman keras adalah حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ الْعَتَكِيُّ وَأَبُو كَامِلٍ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الْآخِرَةِ.

Terjemahan dari lafadz hadist tersebut adalah Telah menceritakan kepada kami Abu Ar Rabi' Al 'Ataki dan Abu Kamil keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa meminum khamar di dunia -kemudian ia mati- sedangkan ia biasa meminumnya, niscaya tidak akan diterima taubatnya dan tidak akan meminumnya di akhirat."

5. Menghormatinya, membiarkan pedagang tersebut menjual makanannya, tidak perlu mengusirnya apalagi menggunakan kata-kata kasar, asalkan kita tidak membeli dan memakan sesuatu yang haram tersebut.

#AyoBelajar!

❀Brainly

Jawaban✨1. Halalan thayyiban merupakan asumsi dasar etika Islam yang akan mempengaruhi perilaku seorang muslim. Sebagaimana makna dari halalan thayyiban yaitu sesuatu yang halal lagi baik.3. Mengingatkan agar berhenti mengonsumsi makanan dan minuman haram.4. Salah satu lafadz hadist nabi yang menjelaskan tentang larangan meminum khamar atau larangan meminum minuman keras adalah حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ الْعَتَكِيُّ وَأَبُو كَامِلٍ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الْآخِرَةِ. Terjemahan dari lafadz hadist tersebut adalah Telah menceritakan kepada kami Abu Ar Rabi' Al 'Ataki dan Abu Kamil keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar dia berkata,

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hastutit313 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 02 Jan 22