Shalat jamaah tentunya diadakan di tempat yang bersih, suci, luas

Berikut ini adalah pertanyaan dari desvitas745 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Shalat jamaah tentunya diadakan di tempat yang bersih, suci, luas dan besar seperti di lapangan, di masjid, atau tempat lain yang masuk kriteria tempat yang layak untuk shalat. jika jamaah terdiri dari banyak orang, yang terdiri dari anak-anak (baik laki atau perempuan), serta orang dewasa yang banyak laki-laki dan perempuannya. Bagaimana cara mengatur shaf sesuai dengan tuntunan syari'at Islam? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Assalamualaikum Wr Wb

Hadirin Rohimakumulloh

Yang dimaksud dengan sholat berjamaah adalah sholat bersama yang sekurang-kurangnya terdiri dari dua orang yaitu seorang imam dan makmum, dimana seorang makmum harus mengikuti perbuatan imam dan tidak boleh mendahului setiap gerakannya.

Allah SWT berfirman :

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. (QS. An- Nisa’ ayat 102)

Rasulullah SAW bersabda :

و الذي نفسي بيده ، لقد هممت أن آمر بحطب فيحتطب ، ثم آمر بالصلاة فيؤذن لها ، ثم آمر رجلاً فيؤم الناس ، ثم أخالف إلى رجالاً فأحرق عليهم بيوتهم ، و الذي نفسي بيده لو يعلم أنه يجد عَرْقاً سميناً أو مِرْماتَيْن حسنتين لشهد العشاء

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku bermaksud hendak menyuruh orang-orang mengumpulkan kayu bakar, kemudian menyuruh seseorang menyerukan adzan, lalu menyuruh seseorang pula untuk menjadi imam bagi orang banyak. Maka saya akan mendatangi orang-orang yang tidak ikut berjama’ah, lantas aku bakar rumah-rumah mereka. (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun sholat yang dianjurkan untuk dikerjakan secara berjama’ah adalah sholat wajib (seperti sholat 5 waktu, dan sholat jum’at) maupun sholat sunnah seperti Sholat Hari raya, Shalat Tarawih, Sholat witir, Sholat Istisqa’, sholat gerhana, dan sholat jenazah.

Hukum melaksanakan sholat berjama’ah

Para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang bagaimanakah hukum melaksanakan sholat secara berjama’ah, berikut ini beberapa pendapat dari para ulama tersebut :

Sebagian ulama dari madzab Syafi’i dan Maliki menyatakan bahwa hukum dari sholat berjama’ah itu adalah fardhu kifayah, sedangkan sebagian ulama yang lainnya menyatakan bahwa hukum sholat berjama’ah adalah sunnah muakkad.

Para ulama dari Madzab Hanafi menyatakan bahwa hukum sholat berjama’ah itu adalah wajib.

Sedangkan menurut para ulama dari madzab Hambali menyatakan bahwa hukum sholat berjama’ah adalah fardhu ain bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh dan akan mengakibatkan dosa apabila mereka meninggalkannya.

Akan tetapi pada dasarnya berjama’ah bukanlah termasuk dalam syarat syahnya sholat, sehingga apabila shlat dikerjakan sendirian sholat tersebut akan tetap sah. Keutamaan Sholat Berjama’ah:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh silvi01122020 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Feb 22