hukum shalat Jumat yang dilaksanakan sendiri-sendiri?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari rizkydwikurnia580 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum shalat Jumat yang dilaksanakan sendiri-sendiri?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Maka tidak sah shalat Jumat dengan bilangan orang (40 orang) yang shalat sendiri-sendiri. Pelaksanaan shalat Jumat secara daring (online) dengan cara imam berada di masjid sedangkan makmum berada di rumah masing-masing hukumnya tidak sah menurut ulama empat mazhab, kecuali pendapat pribadi dari Imam Abu Hanifah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nayraoktaviani0 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 01 Jun 22