Barang temuan dalam ilmu fiqih termasuk kedalam pembahasan

Berikut ini adalah pertanyaan dari qisyakim pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Barang temuan dalam ilmu fiqih termasuk kedalam pembahasan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Luqatah, yaitu barang temuan yang tertinggal dan tidak diketahui siapa pemiliknya.

Bagaimana cara menyikapinya?

mengumumkannya selama atu tahun. jika selama  satu taun itu tidak ada yang mengaku, maka boleh menjadi hak kita.

Apa hukum dasarnya?

Dasar hukum diperbolehkan akad Luqathah adalah al-Qur'an, as-Sunnah, dan ijma' para ulama. Dalam hal ini perlu diketahui bahwa muamalah tentang Luqathah ini sangat berguna dan bermanfaat untuk kehidupan masyarakat.

MAAFKAN KLO SALAH

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh larasatirahmalia2009 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 13 Jun 22