Apabila infak diberikan kepada orang yang mampu, maka hukumnya menjadi

Berikut ini adalah pertanyaan dari utamikumahua pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apabila infak diberikan kepada orang yang mampu, maka hukumnya menjadi ......​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jawaban: Tidak boleh. Penjelasan: Tidak boleh memberikan sedekah kepada orang yang sanggup untuk bekerja karena Allah berfirman لا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الأرْضِ.

Penjelasan:

tidak diwajibkan memberi pd orang yg sudah mampu karena mereka sudah mampu untuk memenuhi kebutuhan mereka

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fahrimuzakki32 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 02 Mar 22