Apa yang dimaksud dengan dokumen perusahaan? Siapakah yang wajib melakukan pembukuan?

Berikut ini adalah pertanyaan dari raflyyusuf6245 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa yang dimaksud dengan dokumen perusahaan? Siapakah yang wajib melakukan
pembukuan?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dokumen perusahaan didefinisikan sebagai data, catatan, atau keterangan yang dibuat dan diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis diatas kertas maupun saran lain yang terekam dalam bentuk corak ataupun yang dapat dilihat, dibaca , dan didengar. Adapun yang wajib melakukan pembukuan sesuai dengan pasar 28 ayat 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 yakni:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Wajib pajak badan di Indonesia.

Pembahasan

Dokumen perusahaan didefinisikan sebagai data, catatan, atau keterangan yang dibuat dan diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis diatas kertas maupun saran lain yang terekam dalam bentuk corak ataupun yang dapat dilihat, dibaca , dan didengar. Dokumen perusaaan diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1997 dimana dijelaskan dokumen perusaaan mengatur tentang dokumen seperti pengalihan, pemindahan, penyerahan, dan pemusnahaan dokumen perusahaan.

Jenis-jenis dokumen perusahaan:

  1. Dokumen keuangan seperti catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan.
  2. Dokumen lainnya yang berisi keterangan yang memiliki nilai guna bagi perusahaan.

Pembukuan didefinisikan sebagai suatu rekaman yang berisi tentang aktivitas yang berada dalam internal perusahaan. Pihak yang wajib melakukan pembukuan sesuai dengan pasar 28 ayat 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 yakni wajib pajak orang probadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan Indonesia. Sedangkan yang tidak wajib melakukan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan menurut pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 yakni wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung pengahsilan neto dengan menggunakan norma perhitungan pengahasilan neto.

Pelajari lebih lanjut:

Materi tentang dokumen perusahaan yomemimo.com/tugas/23245406

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 Aug 22