Berikut ini adalah pertanyaan dari dindalfiany4838 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Tawaf hanya dilakukan oleh umat muslim di Masjidil Haram. Saat bertawaf, jamaah harus dalam keadaan suci dari hadas besar dan kecil, berbeda dengan Sa'i yang boleh dikerjakan dalam keadaan tidak suci.
Saat melakukan tawaf di Masjidil Haram, ada beberapa sunnah tawaf yang dapat Anda laksanakan, diantaranya:
1. Bertawaf dengan berjalan kaki.
2. Memendekkan langkah.
3. Berjalan cepat dengan berlari anak pada putaran 1-3 dan berjalan biasa pada putaran 4-7.
4. Istilam kepada Hajar Aswad saat awal tawaf sambil mengucapkan "Allahu Akbar".
5. Beristilam dengan tangan kanan.
6. Mencium Hajar Aswad dan meletakkan dahi ke atasnya.
7. Beristilam di rukun Yamani.
8. Berittibak.
9. Salat sunnah dua rakaat setelah tawaf di belakang Maqam Ibrahim.
10. Bertawaf berdekatan dengan Ka'bah (untuk memudahkan istilam).
Istilam
a. Mencium Hajar Aswad atau menyentuhnya dengan tangan.
b. Jika tidak mampu, memadai dengan isyarat atau melambai dengan tangan.
c. Lebih baik dilakukan setiap putaran jika mampu.
Ittibak
a. Meletakkan pertengahan kain selendang atau ihram di bawah ketiak kanan dan kedua ujungnya di atas kiri dengan menjadikan bahu kanan terbuka bagi kaum pria.
Macam-macam Tawaf yang Sering Dilakukan Jamaah Haji dan Umroh

Perbesar
Jemaah mengelilingi Kabah pada awal musim haji di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (17/7/2021). Jemaah haji melakukan tawaf dengan tetap menjaga jarak demi mengantisipasi penyebaran COVID-19. (FAYEZ NURELDINE/AFP)
Berikut ini ada beberapa macam-macam tawaf yang sering dilakukan oleh jamaah haji dan umroh, diantaranya:
1. Tawaf Qudum
Macam-macam tawaf adalah tawaf qudum. Tawaf Qudum adalah penghormatan kepada Baitullah. Bagi jamaah yang melakukan haji ifrad atau qiran, hukum tawaf qudum adalah sunat, dilaksanakan di hari pertama kedatangannya di Mekkah. Bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu tidak disunahkan melakukan tawaf qudum karena tawaf qudum yang ia lakukan sudah termasuk di dalam tawaf umroh.
2. Tawaf Ifadhah
Macam-macam tawaf yang selanjutnya adalah tawaf ifadhah. Tawaf ifadhah merupakan tawaf yang menjadi rukun haji dan dilakukan bagi mereka yang telah pulang dari Wukuf di Arafah. Tawaf ini juga dinamakan sebagai tawaf rukun umrah. Bagi orang yang belum melakukan Tawaf Ifadah, hajinya dianggap belum selesai. Oleh sebab itu, meski hamaah sedang sakit, mereka tetap harus melakukan Tawaf Ifadah dengan ditandu.
3. Tawaf Sunah
Macam-macam tawaf yang berikutnya adalah tawaf sunnah. Tawaf sunnah merupakan tawaf yang dilakukan semata-mata mencari ridha Allah pada waktu kapanpun. Tawaf ini adalah tawaf yang dikerjakan dalam setiap kesempatan masuk ke Masjidil Haram dan tidak diikuti dengan sa’i
4. Tawaf Tahiyyat
Macam-macam tawaf yang lainnya adalah tawaf tahiyyat. Tawaf tahiyyat merupakan tawaf sunah yang lazim dilakukan saat memasuki Masjidl Haram.
5. Tawaf Nazar
Macam-macam tawaf yang berikutnya adalah tawaf nazar. Tawaf nazar merupakan tawaf untuk memenuhi nazar (janji). Tawaf nazar hukumnya wajib dikerjakan dan waktunya kapan saja.
6. Tawaf Wada'
Macam-macam tawaf yang lainnya adalah tawaf wada’. Tawaf wada’ merupakan tawaf "selamat tinggal" yang dilakukan sebelum meninggalkan kota Mekkah sebagai tanda penghormatan dan memuliakan Baitullah.
Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan kebanyakan ulama, hukum tawaf wada’ adalah wajib bagi jamaah haji yang akan meninggalkan Makkah. Jamaah yang meninggalkan tawaf wada’ dikenakan dam satu ekor kambing berdasarkan hadis Riwayat Bukhari Muslim bahwa Nabi SAW memberikan rukhsah (keringanan) kepada perempuan yang haid untuk tidak tawāf wada’. Berdasar hadist ini disimpulkan bahwa hukum tawaf wada’ adalah wajib sebab rukhsah hanya berlaku dalam hal yang wajib.
Perempuan yang haid atau nifas tidak diwajibkan melakukan tawaf wada’. Penghormatan kepada Baitullah cukup dilakukan dengan berdoa di depan pintu gerbang Masjid al-h}arām. Menurut pendapat Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Mundzir, hukum tawaf wada’ adalah sunah. Seseorang yang tidak mengerjakan tawaf wada’ tidak diharuskan membayar dam. Menurut Imam Malik, orang sakit atau użur dapat mengikuti pendapat ini.
Advertisement
Scroll down untuk melanjutkan membaca
Tata Cara Tawaf
Berikut ini tata cara tawaf adalah tawaf dilakukan dengan mengikuti syarat salat, yaitu bersuci, niat, menutup aurat, dan lain sebagainya. Namun dalam tawaf tidak ada larangan untuk berkomunikasi dengan orang lain. Saat tawaf, pundak kiri harus lurus ke arah kiblat dan tidak boleh menoleh ke belakang. Putaran tawaf dilakukan sebanyak tujuh kali putaran berlawanan dengan arah jarum jam, dimulai dari titik Hajar Aswad
Penjelasan:
Jadikan jawaban terbaik yak
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lilikfaida dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 24 Jul 22