3. Bagaimana hukumnya hasil sembelihan orang yang belum mumayiz? Jawab:​

Berikut ini adalah pertanyaan dari Vannilavannie pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

3. Bagaimana hukumnya hasil sembelihan orang yang belum mumayiz? Jawab:​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

orang yang menyembelih haruslah orang yang mampu berniat menyembelih. Berdasarkan syarat ini, orang yang boleh menyembelih harus orang yang sudah mumayiz dan berakal. Karena itu, tidak halal sembelihan anak yang belum tamyiz atau orang gila. Karena mereka tidak paham dengan apa yang dia lakukan, sehingga bisa jadi tidak ada kesengajaan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh reszthydoyambon dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 16 Jun 22