ada seseorang meninggal dunia jam 17. 30 WIB waktu Maghrib

Berikut ini adalah pertanyaan dari abaru9510 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

ada seseorang meninggal dunia jam 17. 30 WIB waktu Maghrib saat seseorang yang meninggal dunia tersebut adalah jam 17. 25 WIB. Apakah seseorang tersebut wajib dizakati? jelaskan!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

iya, karena orang tersebut meninggal sebelum azan magrib

Penjelasan:

maaf jika ada yang salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh annisaauliaghacalife dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 09 May 22