Berikut ini adalah pertanyaan dari aulialiapasya pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
jelaskan hukumnya jika kita bershadaqah kepada orang, tetapi barang yang kita shadaqahkan tidak mengandung nilai manfaat untuk si penerima!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Makruh
Penjelasan:
Apabila barang yang kita berikan itu atau barang yang kita sedekah kan itu jelek atau tidak layak untuk dipakai.
Maksudnya adalah sedekah itu hukum makruh ketika barang yang kita sedekahkan itu tidak layak dipakai
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dafarelfauzan08 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 11 Apr 22