Memberikan utang kepada orang lain dengan tujuan Kemaksiatan maka hukumnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari safitri12639 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Memberikan utang kepada orang lain dengan tujuan Kemaksiatan maka hukumnya adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

haram

Penjelasan:

kita dilarang tolong menolong dalam keburukan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh abyantara15 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 15 May 22